Review Jujur vs. Fitnah

Batas Aman Komplain Bisnis di Google Review & Instagram

Ada satu kali­mat yang ser­ing jadi sum­ber masalah: “Saya cuma jujur kok.”
Jujur boleh. Tapi cara menulis, isi tuduhan, dan buk­ti menen­tukan apakah itu tetap “review” atau berubah men­ja­di tuduhan yang berisiko pidana/perdata.

Di Indone­sia, “pence­maran nama baik” di ranah elek­tron­ik kini diru­muskan antara lain dalam Pasal 27A UU 1/2024 (peruba­han UU ITE): meny­erang kehormatan/nama baik “orang lain” den­gan cara menuduhkan sesu­atu, den­gan mak­sud dike­tahui umum melalui sis­tem elek­tron­ik.

Prinsip kunci: “kritik berbasis fakta” vs “tuduhan tanpa dasar”

Aman secara prak­tik hukum biasanya bera­da di zona ini:

Lebih aman (review/kritik):

  • Anda mencer­i­takan pen­gala­man prib­a­di (apa yang Anda terima/lihat).
  • Anda menye­but fak­ta terukur (tang­gal, layanan, har­ga, durasi, jan­ji layanan yang tidak ter­penuhi).
  • Anda fokus pada kual­i­tas layanan/produk, bukan meny­erang marta­bat prib­a­di.

Lebih berisiko (fitnah/defamation):

  • Anda menuduh per­bu­atan pidana (“penipu”, “pengge­la­pan”, “curang”) tan­pa buk­ti kuat.
  • Anda menyam­paikan klaim fak­ta yang tidak Anda alami/ketahui (“mere­ka selalu nipu semua orang”).
  • Anda men­gung­gah data prib­a­di pihak lain (KTP, nomor reken­ing prib­a­di, ala­mat, wajah anak, dll).

Catatan pent­ing: Mahkamah Kon­sti­tusi mene­gaskan pemak­naan “orang lain” dalam Pasal 27A UU 1/2024 seba­gai individu/perseorangan, sehing­ga tidak untuk “kor­ban” beru­pa institusi/korporasi/jabatan ter­ten­tu. Ini kru­sial untuk mem­ba­ca batas pen­er­a­pan­nya.

“Delik aduan”: bukan berarti aman—tapi strategi komunikasi jadi penting

Dalam prak­tik, perkara penghinaan/pencemaran nama baik umum­nya berg­er­ak jika ada pen­gad­u­an dari pihak yang merasa dirugikan (delik adu­an). Kerang­ka delik adu­an juga dite­gaskan dalam pem­ba­hasan KUHP baru untuk tin­dak pidana penghi­naan.

Artinya: orang ser­ing “tidak dipros­es” bukan kare­na tulisan­nya aman, tetapi kare­na tidak ada pen­gad­u­an atau tidak diteruskan. Jadi, tetap gunakan stan­dar aman sejak awal.

Rumus “AMAN” saat menulis review (copy-paste mindset)

Pakai 5 fil­ter ini sebelum post­ing:

A — Apa fak­tanya?
Tulis yang Anda ala­mi: “pesanan datang ter­lam­bat 3 jam”, bukan “mere­ka menipu”.

M — Min­i­mal label pidana.
Hin­dari kata: “penipu”, “scam­mer”, “pengge­lap”, “mafia”, kecuali Anda siap mem­buk­tikan.

A — Ada buk­ti?
Sim­pan: invoice, chat, reka­man pesanan, foto barang, resi, buk­ti trans­fer. Ini bukan untuk “meny­erang”, tapi untuk mem­ben­ten­gi posisi Anda.

N — Netral dan pro­por­sion­al.
Fokus pada layanan: SOP, refund, kual­i­tas pro­duk, respons CS.

(+) — Minta solusi.
Akhiri den­gan per­mintaan wajar: refund/replace, per­baikan layanan, pen­je­lasan ter­tulis.

Contoh kalimat: mana yang aman, mana yang berisiko

Berisiko:

  • “TOKO INI PENIPU! UANG SAYA DIGELAPKAN!”
  • “Own­er-nya brengsek, memang dari dulu nipu orang.”

Lebih aman (tetap tegas):

  • “Saya transak­si tang­gal X, barang tidak dikir­im sam­pai tang­gal Y. Saya sudah menghubun­gi CS (buk­ti chat ada) namun belum ada solusi. Saya minta refund sesuai komit­men.”
  • “Pro­duk yang saya ter­i­ma berbe­da dari deskrip­si. Saya lam­pirkan foto pem­band­ing. Mohon pen­je­lasan dan peng­gant­ian.”

Bedanya: yang aman meny­atakan peri­s­ti­wa dan per­mintaan, bukan vonis pidana.

Jangan lakukan ini: 4 pemicu masalah paling sering

  1. Dox­ing / sebar data prib­a­di (nomor HP, ala­mat rumah, iden­ti­tas kelu­ar­ga). Ini bisa mem­bu­ka risiko tersendiri, ter­ma­suk rez­im per­lin­dun­gan data prib­a­di.
  2. Men­ga­jak mas­sa meny­erang (“ramein akun ini”, “spam bin­tang 1”, “viralkan sam­pai han­cur”).
  3. Men­gubah opi­ni jadi fak­ta (“kayaknya pal­su” → dit­ulis “pal­su”).
  4. Menuduh motif tan­pa buk­ti (“pasti sen­ga­ja nipu”).

Jalur komplain yang paling aman (dan justru paling efektif)

Uru­tan yang biasanya pal­ing “bersih” secara hukum dan pal­ing meng­hasilkan:

  1. Kom­plain pri­vat dulu (DM/email/CS) + beri teng­gat wajar.
  2. Somasi ringan (kalau nilai sen­gke­ta sig­nifikan).
  3. Review pub­lik yang fak­tu­al (bila tidak ada respons/solusi).
  4. Lapo­ran ke plat­form (Google/IG) jika ada kon­ten bal­asan yang meny­erang, dox­ing, atau manip­u­latif.
  5. Langkah hukum (perdata/pidana) bila ada keru­gian nya­ta dan buk­ti kuat.

Penutup yang fair

Review kon­sumen itu wajar—bahkan pent­ing untuk eko­sis­tem bis­nis. Yang per­lu dija­ga adalah cara: tulis fak­tanya, sim­pan buk­tinya, hin­dari vonis pidana, dan jan­gan sebar data prib­a­di.

Ngerti Hukum Hidup Lebih Tenang