Influencer Review dan Endorse

Kapan Konten Ulasan Bisa Jadi Masalah Hukum?

Dalam praktik, konten influencer “bermasalah” biasanya bukan karena review itu sendiri, tetapi karena (i) klaimnya berubah jadi iklan menyesatkan, (ii) ada tuduhan/serangan reputasi tanpa dasar, atau (iii) ada klaim kesehatan/keamanan yang melanggar regulasi sektor.

Di Indonesia, tiga “payung risiko” yang paling sering dipakai adalah:

  1. Pencemaran nama baik (ranah elektronik) → Pasal 27A UU 1/2024 (perubahan UU ITE).
  2. Berita bohong/menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik → Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. sanksinya di UU 19/2016.
  3. Iklan/penawaran yang menyesatkan (perlindungan konsumen) → prinsip larangan promosi/iklan menyesatkan dan tanggung jawab pelaku usaha periklanan dalam UUPK.

Bedakan dulu: “Review organik” vs “Endorse berbayar”

Review organik: Anda beli/pakai sendiri, tidak dibayar, tidak ada arahan brand.
Endorse: ada imbalan (uang/barang/jasa/afiliasi/komisi), biasanya ada brief.

Secara risiko, endorse lebih sensitif karena konten Anda bisa dipandang bagian dari promosi—bukan lagi sekadar opini pribadi.

Kapan konten review/endorse masuk zona merah?

A. Klaim Anda = “menyesatkan konsumen”

Ini sering terjadi pada: promo diskon palsu, “garansi” yang tidak ada, testimoni yang membuat orang bertransaksi lalu rugi.

Jika konten Anda memuat informasi bohong/menyesatkan dan nyata-nyata menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, pasal yang sering muncul adalah Pasal 28(1) UU ITE.

Contoh mudah (Kasus A):
Influencer mengunggah: “Ini investasi aman, dijamin profit 10% per bulan, saya sudah tarik tiap minggu.”
Faktanya: tidak ada jaminan, platformnya bermasalah, follower ikut deposit dan rugi.
→ Risiko: konten dipandang “menyesatkan” dan menggerakkan transaksi.

B. Anda menyatakan “vonis pidana” atau tuduhan faktual tanpa bukti

Kalimat seperti “penipu”, “scammer”, “penggelap”, “dokternya abal-abal” (tanpa dasar kuat) membuat konten bergeser dari ulasan ke tuduhan.

Untuk ranah elektronik, Pasal 27A UU 1/2024 mengatur penyerangan kehormatan/nama baik dengan cara “menuduhkan suatu hal” agar diketahui umum melalui sistem elektronik.
Catatan penting: MK menegaskan frasa “orang lain” pada Pasal 27A dimaknai individu/perseorangan, bukan korporasi/lembaga/jabatan tertentu.

Contoh mudah (Kasus B):
Influencer kecewa layanan restoran, lalu posting: “Owner-nya penipu, tukang mark up, dan memeras karyawan.”
Tanpa bukti dan bukan pengalaman langsung soal “memeras karyawan”.
→ Risiko: tuduhan faktual yang menyerang nama baik orang (pemilik sebagai individu).

C. Produk sektor “sensitif”: kesehatan/kosmetik—overclaim & testimoni

Untuk kosmetik, BPOM sudah menegaskan adanya aturan penandaan, promosi, dan iklan melalui PerBPOM No. 18 Tahun 2024.

Contoh mudah (Kasus C):
Endorse skincare: “Menghilangkan flek 3 hari, memutihkan permanen, menyembuhkan jerawat hormonal.”
→ Risiko: overclaim dan promosi yang tidak sesuai ketentuan sektor (brand dan endorser sama-sama bisa terseret secara administratif/etik, dan bisa merembet ke perdata bila konsumen dirugikan).

Contoh “kalimat aman” vs “kalimat berisiko”

Jika Anda kecewa layanan (resto, jasa, toko)

Berisiko: “Ini penipuan. Owner-nya kriminal.”
Lebih aman: “Saya datang tanggal [x]. Waktu tunggu [y] menit, pesanan [z] tidak sesuai, dan komplain belum ditangani. Saya menulis ini agar ada perbaikan. Saya siap klarifikasi bila diperlukan.”

Jika endorse produk (khususnya kesehatan/kosmetik)

Berisiko: “Dijamin sembuh / pasti aman untuk semua orang / no side effect.”
Lebih aman: “Ini pengalaman saya. Hasil bisa berbeda tiap orang. Saya sarankan cek izin edar dan baca aturan pakai.”

Jika review bisnis orang

Berisiko: “Mereka selalu nipu semua customer.” (generalisasi, tidak terukur)
Lebih aman: “Pengalaman saya pada transaksi [tanggal] adalah [fakta].”

Checklist cepat sebelum posting (praktis)

  1. Disclosure: kalau berbayar/terima barang, tulis jelas: “Iklan/kerja sama berbayar” atau “produk dikirim brand”.
  2. Fakta vs opini: pisahkan. Opini boleh, tapi jangan dipoles jadi fakta.
  3. Hindari label pidana (“penipu/scammer”) kecuali Anda siap pembuktian kuat.
  4. Simpan bukti: invoice, chat, brief brand, revisi naskah, dan materi klaim.
  5. Untuk kosmetik/kesehatan: hindari klaim berlebihan; rujuk izin edar/ketentuan pakai; jangan menjanjikan hasil pasti.

“Rule of thumb” yang paling aman

Kalau konten Anda memenuhi 3 syarat ini, umumnya jauh lebih aman:

  • Berbasis pengalaman pribadi dan fakta terukur
  • Proporsional, tidak menyerang martabat pribadi
  • Tidak mendorong transaksi dengan klaim bohong/menyesatkan

Ngerti Hukum Hidup Lebih Tenang