Ada satu kalimat yang sering muncul ketika seseorang tertangkap membawa barang berisi zat psikotropika:
“Saya tidak tahu.”
Kalimat itu bisa benar.
Tetapi dalam perkara psikotropika, kalimat itu tidak otomatis membuat seseorang bebas.
Hukum akan bertanya lebih jauh:
Kalau tidak tahu, mengapa barang itu ada pada Anda?
Siapa yang memberikan barang itu?
Apa yang dikatakan tentang isinya?
Apakah ada bukti percakapan?
Siapa yang mengatur perjalanan?
Apakah ada uang yang diterima?
Apakah sejak awal Anda sudah menjelaskan siapa yang menitipkan?
Pertanyaan-pertanyaan ini sering membuat keluarga terkejut. Sebab dari sisi korban, ia merasa hanya membawa titipan. Tetapi dari sisi aparat, barang itu ditemukan dalam penguasaan atau perjalanan orang tersebut.
Di sinilah masalahnya: dalam perkara psikotropika, ketidaktahuan bukan hanya harus diucapkan. Ketidaktahuan harus dijelaskan dan dibuktikan.
Hanya Membawa Titipan, Lalu Menjadi Perkara Pidana
Bayangkan seseorang melakukan perjalanan dari luar negeri, misalnya dari Milan menuju Hong Kong, lalu transit di Indonesia.
Sebelum berangkat, ada kenalan yang meminta bantuan membawa koper. Katanya, koper itu berisi pakaian, barang pribadi, atau titipan keluarga. Karena percaya, orang tersebut membawa koper itu. Ia tidak membuka koper. Ia tidak merasa sedang melakukan kejahatan. Ia hanya berpikir sedang membantu.
Namun saat transit, koper itu diperiksa. Petugas menemukan zat psikotropika.
Dalam sekejap, perjalanan biasa berubah menjadi perkara pidana serius.
Orang itu panik. Ia berkata:
“Saya tidak tahu.”
“Ini bukan barang saya.”
“Saya hanya dititipi.”
Secara manusiawi, kita bisa memahami kepanikan itu. Tetapi secara hukum, ucapan tersebut belum cukup.
Aparat tetap akan memeriksa. Polisi akan mendalami. Jaksa akan membaca berkas. Hakim nantinya akan menilai apakah pengakuan “tidak tahu” itu masuk akal, konsisten, dan didukung bukti.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya:
“Apakah ia membawa barang itu?”
Tetapi juga:
“Apakah ia tahu isi barang itu?”
“Apakah ia sadar sedang membawa psikotropika?”
“Apakah ia bagian dari jaringan?”
“Atau justru ia korban yang dimanfaatkan?”
Perbedaan ini sangat penting. Tidak semua orang yang membawa barang terlarang otomatis adalah bandar, pengedar, atau kurir yang sadar.
Masalah Besar: Orang Polos Sering Salah Bicara Saat Panik
Dalam pemeriksaan awal, korban sering berada dalam kondisi takut, bingung, dan tidak paham akibat hukum dari jawabannya sendiri.
Misalnya petugas bertanya:
“Ini koper Anda?”
Korban menjawab:
“Iya.”
Padahal maksudnya, koper itu memang ia bawa dalam perjalanan. Tetapi bukan miliknya. Ia hanya dititipi.
Atau petugas bertanya:
“Anda tahu isinya?”
Korban menjawab:
“Katanya pakaian.”
Jika tidak dijelaskan dengan benar, jawaban seperti ini bisa berbahaya. Bisa saja dibaca seolah-olah korban mengetahui isi koper. Padahal ia hanya mengulang informasi dari orang yang menitipkan.
Jawaban yang lebih jelas seharusnya seperti ini:
“Koper itu saya bawa, tetapi bukan milik saya. Saya menerimanya dari seseorang bernama X. Saya hanya diberi tahu bahwa isinya pakaian/barang pribadi. Saya tidak pernah diberi tahu dan tidak mengetahui bahwa di dalamnya ada zat psikotropika.”
Dalam perkara pidana, kebenaran harus dijelaskan dengan tepat. Bukan untuk mengarang cerita, tetapi agar fakta tidak salah dipahami.
Bukti Sederhana Bisa Sangat Penting
Banyak keluarga mengira bukti dalam perkara seperti ini harus selalu rumit. Padahal tidak selalu.
Bukti penting sering justru ada pada korban atau keluarganya, misalnya:
percakapan WhatsApp, Telegram, WeChat, Line, email, atau media sosial dengan orang yang menitipkan barang;
riwayat panggilan telepon;
tiket pesawat, boarding pass, dan tag bagasi;
bukti pembayaran tiket atau transfer uang;
bukti pemesanan hotel;
foto koper atau barang sebelum berangkat;
nama dan nomor telepon pemberi barang;
nama dan nomor penerima barang di negara tujuan;
pesan yang menyebut barang itu sebagai pakaian, obat, suplemen, hadiah, dokumen, atau barang pribadi;
serta keterangan keluarga atau teman yang mengetahui bahwa korban hanya membawa titipan.
Bukti seperti ini mungkin terlihat sederhana. Tetapi dalam perkara psikotropika, bukti sederhana dapat membantu menjelaskan bahwa korban diberi informasi berbeda dari kenyataan sebenarnya.
Yang penting, jangan menghapus chat. Jangan mengedit percakapan. Jangan membuat bukti palsu. Jangan mengarang cerita baru.
Dalam perkara pidana, satu kebohongan kecil bisa merusak banyak fakta benar yang sebenarnya dapat membantu.
Jangan Menunggu Sampai Sidang
Kesalahan yang sering terjadi adalah keluarga baru mencari penasihat hukum setelah perkara berjalan jauh, atau bahkan setelah berkas hampir masuk pengadilan.
Padahal dalam perkara psikotropika, kerusakan terbesar sering terjadi di awal.
Korban bisa saja sudah menandatangani berita acara tanpa memahami isinya.
Korban bisa memberi keterangan yang tidak lengkap.
Korban bisa tidak langsung menyebut pihak yang menitipkan barang.
Korban bisa tidak meminta penerjemah padahal tidak paham bahasa pemeriksaan.
Keluarga bisa terlambat mengamankan bukti digital.
Orang yang menitipkan barang sudah menghilang.
Nomor telepon sudah tidak aktif.
Akun media sosial sudah ditutup.
Karena itu, pendampingan hukum sejak awal sangat penting.
Pendampingan hukum bukan untuk mengajari orang berbohong. Bukan untuk mengatur cerita. Bukan untuk menghindari hukum.
Pendampingan hukum diperlukan agar orang yang benar-benar korban dapat menjelaskan peristiwa dengan benar, runtut, konsisten, dan tidak merugikan dirinya sendiri.
Penutup: Segera Cari Penasihat Hukum yang Tepat
Dalam perkara psikotropika, kalimat “saya tidak tahu” memang penting. Tetapi kalimat itu harus dibangun menjadi pembelaan yang utuh.
Ketidaktahuan harus dijelaskan.
Ketidaktahuan harus didukung bukti.
Ketidaktahuan harus konsisten sejak awal.
Ketidaktahuan harus diperjuangkan dengan strategi hukum yang benar.
Jika Anda, keluarga, atau orang terdekat menghadapi perkara seperti ini, jangan menunggu sampai terlambat. Segera susun kronologi, amankan bukti komunikasi, simpan dokumen perjalanan, dan cari penasihat hukum yang tepat.
Advokat Irfan Disnizar dan Rekan dapat membantu menilai posisi hukum, menyusun kronologi, membaca risiko keterangan awal, menyiapkan strategi pembelaan, serta mendampingi proses hukum sejak tahap pemeriksaan sampai persidangan.
Dalam perkara psikotropika, waktu awal sangat menentukan.
Langkah pertama yang paling aman adalah sederhana:
tenang, jujur, kumpulkan bukti, dan segera minta pendampingan hukum.