Influencer Review dan Endorse

Kapan Konten Ulasan Bisa Jadi Masalah Hukum?

Dalam prak­tik, kon­ten influ­encer “bermasalah” biasanya bukan kare­na review itu sendiri, tetapi kare­na (i) klaim­nya berubah jadi iklan menye­satkan, (ii) ada tuduhan/serangan rep­utasi tan­pa dasar, atau (iii) ada klaim kesehatan/keamanan yang melang­gar reg­u­lasi sek­tor.

Di Indone­sia, tiga “payung risiko” yang pal­ing ser­ing dipakai adalah:

  1. Pence­maran nama baik (ranah elek­tron­ik) → Pasal 27A UU 1/2024 (peruba­han UU ITE).
  2. Beri­ta bohong/menyesatkan yang merugikan kon­sumen dalam transak­si elek­tron­ik → Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. sanksinya di UU 19/2016.
  3. Iklan/penawaran yang menye­satkan (per­lin­dun­gan kon­sumen) → prin­sip larangan promosi/iklan menye­satkan dan tang­gung jawab pelaku usa­ha perik­lanan dalam UUPK.

Bedakan dulu: “Review organik” vs “Endorse berbayar”

Review organik: Anda beli/pakai sendiri, tidak diba­yar, tidak ada ara­han brand.
Endorse: ada imbal­an (uang/barang/jasa/afiliasi/komisi), biasanya ada brief.

Secara risiko, endorse lebih sen­si­tif kare­na kon­ten Anda bisa dipan­dang bagian dari pro­mosi—bukan lagi sekadar opi­ni prib­a­di.

Kapan konten review/endorse masuk zona merah?

A. Klaim Anda = “menyesatkan konsumen”

Ini ser­ing ter­ja­di pada: pro­mo diskon pal­su, “garan­si” yang tidak ada, tes­ti­moni yang mem­bu­at orang bertransak­si lalu rugi.

Jika kon­ten Anda memu­at infor­masi bohong/menyesatkan dan nya­ta-nya­ta menim­bulkan keru­gian kon­sumen dalam transak­si elek­tron­ik, pasal yang ser­ing muncul adalah Pasal 28(1) UU ITE.

Con­toh mudah (Kasus A):
Influ­encer men­gung­gah: “Ini inves­tasi aman, dijamin prof­it 10% per bulan, saya sudah tarik tiap ming­gu.”
Fak­tanya: tidak ada jam­i­nan, plat­form­nya bermasalah, fol­low­er ikut deposit dan rugi.
→ Risiko: kon­ten dipan­dang “menye­satkan” dan meng­ger­akkan transak­si.

B. Anda menyatakan “vonis pidana” atau tuduhan faktual tanpa bukti

Kali­mat seper­ti “penipu”, “scam­mer”, “pengge­lap”, “dok­ternya abal-abal” (tan­pa dasar kuat) mem­bu­at kon­ten bergeser dari ulasan ke tuduhan.

Untuk ranah elek­tron­ik, Pasal 27A UU 1/2024 men­gatur peny­eran­gan kehormatan/nama baik den­gan cara “menuduhkan suatu hal” agar dike­tahui umum melalui sis­tem elek­tron­ik.
Catatan pent­ing: MK mene­gaskan frasa “orang lain” pada Pasal 27A dimak­nai individu/perseorangan, bukan korporasi/lembaga/jabatan ter­ten­tu.

Con­toh mudah (Kasus B):
Influ­encer kece­wa layanan restoran, lalu post­ing: “Own­er-nya penipu, tukang mark up, dan memeras karyawan.”
Tan­pa buk­ti dan bukan pen­gala­man lang­sung soal “memeras karyawan”.
→ Risiko: tuduhan fak­tu­al yang meny­erang nama baik orang (pemi­lik seba­gai indi­vidu).

C. Produk sektor “sensitif”: kesehatan/kosmetik—overclaim & testimoni

Untuk kos­metik, BPOM sudah mene­gaskan adanya atu­ran penan­daan, pro­mosi, dan iklan melalui PerBPOM No. 18 Tahun 2024.

Con­toh mudah (Kasus C):
Endorse skin­care: “Menghi­langkan flek 3 hari, memu­tihkan per­ma­nen, menyem­buhkan jer­awat hor­mon­al.”
→ Risiko: over­claim dan pro­mosi yang tidak sesuai keten­tu­an sek­tor (brand dan endors­er sama-sama bisa terseret secara administratif/etik, dan bisa merem­bet ke per­da­ta bila kon­sumen dirugikan).

Contoh “kalimat aman” vs “kalimat berisiko”

Jika Anda kecewa layanan (resto, jasa, toko)

Berisiko: “Ini penipuan. Own­er-nya krim­i­nal.”
Lebih aman: “Saya datang tang­gal [x]. Wak­tu tung­gu [y] menit, pesanan [z] tidak sesuai, dan kom­plain belum ditan­gani. Saya menulis ini agar ada per­baikan. Saya siap klar­i­fikasi bila diper­lukan.”

Jika endorse produk (khususnya kesehatan/kosmetik)

Berisiko: “Dijamin sem­buh / pasti aman untuk semua orang / no side effect.”
Lebih aman: “Ini pen­gala­man saya. Hasil bisa berbe­da tiap orang. Saya sarankan cek izin edar dan baca atu­ran pakai.”

Jika review bisnis orang

Berisiko: “Mere­ka selalu nipu semua cus­tomer.” (gen­er­al­isasi, tidak terukur)
Lebih aman: “Pen­gala­man saya pada transak­si [tang­gal] adalah [fak­ta].”

Checklist cepat sebelum posting (praktis)

  1. Dis­clo­sure: kalau berbayar/terima barang, tulis jelas: “Iklan/kerja sama berba­yar” atau “pro­duk dikir­im brand”.
  2. Fak­ta vs opi­ni: pisahkan. Opi­ni boleh, tapi jan­gan dipoles jadi fak­ta.
  3. Hin­dari label pidana (“penipu/scammer”) kecuali Anda siap pem­buk­t­ian kuat.
  4. Sim­pan buk­ti: invoice, chat, brief brand, revisi naskah, dan materi klaim.
  5. Untuk kosmetik/kesehatan: hin­dari klaim berlebi­han; rujuk izin edar/ketentuan pakai; jan­gan men­jan­jikan hasil pasti.

“Rule of thumb” yang paling aman

Kalau kon­ten Anda memenuhi 3 syarat ini, umum­nya jauh lebih aman:

  • Berba­sis pen­gala­man prib­a­di dan fak­ta terukur
  • Pro­por­sion­al, tidak meny­erang marta­bat prib­a­di
  • Tidak men­dorong transak­si den­gan klaim bohong/menyesatkan

Ngerti Hukum Hidup Lebih Tenang