Selama puluhan tahun, Indonesia hidup dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda.
Banyak orang mengira ini hal yang wajar. Padahal, jika ditarik lebih dalam, kondisi ini menyimpan persoalan mendasar: kita menggunakan hukum pidana yang lahir bukan dari konteks masyarakat Indonesia.
Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ini bukan sekadar pergantian kitab undang-undang, melainkan perubahan arah cara negara menegakkan hukum pidana.
.
Warisan Kolonial dan Asas Konkordansi
KUHP lama yang selama ini berlaku berasal dari Wetboek van Strafrecht buatan pemerintah kolonial Belanda.
Penerapannya di Hindia Belanda dilakukan melalui asas konkordansi.
Secara sederhana, asas konkordansi berarti:
Hukum yang berlaku di negeri penjajah diberlakukan pula di wilayah jajahan, dengan penyesuaian yang sangat terbatas.
Akibatnya:
- Hukum pidana dirancang untuk menjaga ketertiban kolonial, bukan keadilan sosial;
- Negara ditempatkan sebagai pusat kepentingan, bukan masyarakat;
- Pendekatannya kaku, represif, dan minim ruang kemanusiaan.
Setelah Indonesia merdeka, KUHP ini tetap dipertahankan sementara waktu demi stabilitas hukum.
Namun “sementara” itu berlangsung lebih dari 70 tahun.
.
Ketertinggalan yang Jarang Disadari
Ada satu ironi yang jarang dibicarakan secara terbuka.
Sementara Indonesia masih menggunakan KUHP kolonial:
- Belanda justru telah lama mereformasi hukum pidananya sendiri;
- Pendekatan hukumnya bergeser dari menghukum ke membina;
- Penjara jangka pendek dikurangi;
- Pidana alternatif dan perlindungan korban diperkuat;
- Pertanggungjawaban pidana korporasi dikembangkan secara serius.
Dengan kata lain:
Indonesia terus menggunakan hukum pidana versi lama, sementara negara asalnya sudah lama meninggalkannya.
Ini bukan sekadar soal usia undang-undang, tetapi soal ketidaksesuaian dengan realitas masyarakat modern.
.
Mengapa KUHP Kolonial Tidak Lagi Relevan
Masyarakat Indonesia hari ini:
- Lebih kompleks;
- Lebih terbuka;
- Lebih sadar hak asasi;
- Berhadapan dengan jenis kejahatan yang jauh berbeda dibanding abad ke-19.
Namun KUHP kolonial:
- Masih memisahkan “kejahatan” dan “pelanggaran” secara kaku;
- Menekankan pembalasan;
- Minim mempertimbangkan latar belakang pelaku dan kondisi korban;
- Kurang adaptif terhadap kejahatan korporasi dan sistemik.
Kondisi ini menciptakan jarak antara hukum dan rasa keadilan masyarakat.
.
KUHP Nasional: Koreksi yang Disengaja dan Terukur
KUHP Nasional tidak lahir secara tiba-tiba.
Ia merupakan hasil refleksi panjang atas:
- Warisan kolonial;
- Perkembangan masyarakat;
- Prinsip hak asasi manusia;
- Nilai Pancasila dan konstitusi.
Perubahan ini antara lain:
- Menghapus pembagian kejahatan dan pelanggaran;
- Mengadopsi pendekatan yang menilai perbuatan dan pelaku;
- Menegaskan tujuan pemidanaan yang lebih manusiawi;
- Menyesuaikan hukum pidana dengan realitas sosial dan ekonomi Indonesia.
KUHP Nasional bukan berarti hukum menjadi lunak, tetapi menjadi lebih proporsional dan bertanggung jawab.
.
Mengapa Ini Penting Dipahami Masyarakat
Banyak perdebatan tentang KUHP Baru berangkat dari kekhawatiran.
Namun kekhawatiran sering muncul karena tidak memahami konteks sejarahnya.
KUHP Nasional justru bertujuan:
- Mengakhiri ketergantungan pada hukum kolonial;
- Menempatkan hukum pidana dalam kerangka keadilan sosial;
- Memberi kepastian hukum yang lebih relevan dengan zaman.
Pemahaman yang tepat akan mencegah salah tafsir dan penilaian yang berlebihan.
.
Penutup
KUHP Nasional adalah titik balik.
Bukan karena isinya sempurna, tetapi karena untuk pertama kalinya Indonesia secara sadar menentukan sendiri arah hukum pidananya, lepas dari bayang-bayang asas konkordansi kolonial.
Perubahan ini menuntut kesiapan semua pihak:
- Aparat penegak hukum;
- Pelaku usaha;
- Dan masyarakat pada umumnya.
Memahami sejak awal jauh lebih bijak daripada bereaksi saat berhadapan dengan perkara.
Ngerti Hukum. Hidup Lebih Tenang.